DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya Buntut Laporan Irman Gusman
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisionernya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD 2024. Sanksi berat itu berupa peringatan keras.
Putusan tersebut masuk dalam perkara nomor 16 tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman sendiri.
"Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).
DKPP menilai, Hasyim Asy'ari dengan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin dikenakan sanksi lebih berat dari anggota KPU lainnya, karena tak bisa bertanggung jawab dalam mengemban tugas tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku.
"DKPP menilai teradu satu (Hasyim Asy'ari) dan teradu dua (Afifuddin) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," ucap Raka.