Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Usul KAI Sediakan Gerbong Merokok: Saya Yakin Menguntungkan
Advertisement . Scroll to see content

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:24:00 WIB
KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya
KAI menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. (Foto: Dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menuturkan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada tahun 2014. 

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," ucap Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025). 

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker 'Dilarang Merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. 

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut