KAI Yakinkan Liburan Naik Kereta Aman asal Patuhi Prokes
"Penumpang wajib dalam kondisi sehat, yang mana suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, wajib melakukan rapid atau swab test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata Maqqin.
Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor transportasi.
Sebelumnya, terkait dengan pencegahan penyakit menular itu, pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes antigen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid test antigen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi, penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Menurut Luhut, rapid test antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri