Kakorlantas Polri Usul Penggunaan Pelat Nomor Nama Berbiaya Rp500 Juta, Ini Alasannya
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membeberkan alasan terkait usulan penggunaan pelat nomor menggunakan nama dengan biaya Rp500 juta. Firman menjelaskan usulan itu diajukan agar ke depan pihaknya tak hanya menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM ditarget takutnya nanti yang enggak lulus, dilulus-lulusin," kata Firman, Rabu (12/7/2023).
 
                                Selain itu, Firman mengaku khawatir jika pihaknya tetap memaksakan mendapat PNBP dari pembuatan SIM, hal itu akan berdampak pada jajaran di bawahnya. Dia tidak ingin jajarannya itu hanya menargetkan pendapatan PNBP ketimbang mendahulukan kualitas pengemudi melalui pembuatan SIM.
"Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih ngejar PNBP-nya ketimbang mencari kualitas pengemudi aman di jalan. Maka saya tawarkan ke DPR (usulan pelat nomor gunakan nama) itu nuansanya bagaimana menggali potensi PNBP," ujarnya.
 
                                        Terkait pelaksanaannya, Korlantas Polri hingga kini masih menggodok berbagai kemungkinan.
"Kita rapikan dulu PNBP kita nanti ke depan," tuturnya.
Sebagai informasi, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan pelat nomor tersebut dipatok harga Rp500 juta untuk lima tahun. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5//7/2023).
Editor: Rizal Bomantama