Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim, Tim Hukum: Kita Nginap di Sini kalau Sampai Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum tersangka Kamaruddin Simanjuntak mengancam bakal menginap di Bareskrim Polri apabila kliennya ditahan. Kamaruddin saat ini sedang diperiksa Bareskrim terkait kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, Senin (14/8/2023).
Salah satu kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri agar tidak menahan kliennya usai pemeriksaan.
"Kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Martin menjelaskan, penahanan terhadap kliennya di kasus tersebut hanya akan dianggap sebagai pelecehan bagi profesi advokat. Pasalnya dia mengklaim pernyataan yang disampaikan Kamaruddin terjadi dalam konteks pekerjaannya sebagai pengacara.
Sebab itu, Martin menyebut puluhan pengacara dari tim kuasa hukum Kamaruddin akan ikut berdiam diri di Bareskrim Polri apabila Kamaruddin ditahan.
"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke polisi, Senin (5/9/2022).
Editor: Reza Fajri