Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:13:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). 

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut