Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19 Maksimal Dihadiri 20 Orang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya pandemi virus corona (Covid-19). Dalam draf PKPU disebutkan massa yang boleh menghadiri kampanye akan dibatasi maksimal 20 orang.
"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pemaparannya melalui telekonferensi, Sabtu (6/6/2020).
Draf uji publik Pilkada serentak 2020, menurut dia, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Dewa menjelaskan, dalam setiap pertemuan atau pelaksanaan kampanye harus menetapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, jarak kursi antara peserta kampanye harus ada. "Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan covid-19 pada daerah penanganan setempat," ujarnya.
Para peserta Pilkada, Dewa mengatakan, diperbolehkan kampanye tatap muka dengan memanfaatkan telekonferensi menggunakan media sosial. Penggunaan pertemuan online juga bisa digunakan untuk pertemuan kampanye tertutup.
KPU, membebaskan pemilihan metode daring kepada para perserta dan partai politik pengusung. "Metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ucap Dewa.
Editor: Djibril Muhammad