Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob, Begini Langkah Kompolnas
Advertisement . Scroll to see content

Kantongi Nama Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Sampaikan kepada Presiden Dulu

Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:37:00 WIB
Kantongi Nama Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Sampaikan kepada Presiden Dulu
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengantongi nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada awal 2021. Kendati demikian, Kompolnas masih merahasiakan nama-nama para calon kapolri tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta publik bersabar soal nama-nama calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Kompolnas berjanji akan mengumumkannya setelah nama-nama calon kapolri tersebut diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mohon maaf saya belum bisa menyampaikan nama-nama. Harus kami sampaikan kepada Presiden dulu. Mohon bersabar ya," ucap Poengky saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (19/12/2020).

Poengky juga masih merahasiakan berapa nama calon kapolri yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi. Yang pasti, kata Poengky, kriteria calon kapolri yang akan diserahkan ke Jokowi yakni, memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejaknya terbaik.

"Saya belum tahu nantinya berapa nama yang akan kami sampaikan kepada Presiden. Tapi yang jelas adalah yang memiliki prestasi, integritas dan track record terbaik. Kami akan menyampaikan dalam waktu dekat," katanya.

Poengky menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas memang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, sambungnya, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. 

"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," katanya. 

Poengky menjelaskan maksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud jenjang karier, adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.

"Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut