Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026). Kali ini Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
"Penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dugaan korupsi yang tengah disidik KPK. Dalam hal ini, kata Budi, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Budi.
Sejumlah barang yang disita di antaranya dokumen-dokumen terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Selanjutnya, barang yang disita penyidik akan dianalisis untuk menguak perkara itu.
"Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," kata Budi.
Hal ini merupakan penggeledahan ketiga yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada Kamis (27/8) penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Berbeda dari penggeledahan hari ini, penggeledahan di Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun pengusutan perkara ini bermula saat adanya kabar beredar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/7/2026) pekan lalu. Pada hari yang sama KPK memang membantah kabar operasi senyap itu.
Namun kemudian, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum atas perkara tersebut. KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Editor: Kastolani Marzuki