Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Menkeu Purbaya: Enggak Ada Intervensi

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:37:00 WIB
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Menkeu Purbaya: Enggak Ada Intervensi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai penggeledahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah oknum pegawai.

Purbaya menanggapi santai aksi pengumpulan bukti oleh lembaga antirasuah tersebut. Baginya, tindakan hukum merupakan konsekuensi dari adanya dugaan pelanggaran yang terdeteksi.

Dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan hukum bagi pegawainya selama proses hukum berjalan.

"Ya sudah dilihat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kan kalau saya ditanya: kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Meskipun memberikan pendampingan hukum, Purbaya menjamin pihaknya tidak akan mencampuri kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut.

Pendampingan diberikan semata-mata karena status para tersangka yang secara administratif masih tercatat sebagai aparatur sipil negara di bawah Kemenkeu, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan, jadi kan kita dampingin terus. Tapi enggak ada intervensi dalam pengertian, saya datang ke mereka, (lalu minta ke KPK) setop ini, setop itu," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK membawa berbagai koper berisi dokumen serta barang bukti elektronik dari gedung pusat DJP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka diduga melakukan upaya menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang terlibat disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut