Kantor Pusat RRI Ditutup Sementara usai 3 Pegawai Positif Covid-19
Ketiga, pejabat struktural pada level direktur, kasatker, kabag atau kabid, tetap memantau perkembangan dan mengevaluasi sistem kerja. Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.
Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.
Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Editor: Djibril Muhammad