Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar
Advertisement . Scroll to see content

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Selasa, 14 April 2026 - 11:44:00 WIB
Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?
Kantor Saiful Mujani Research Center (SMRC) di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dijaga polisi, Selasa (14/4/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan, pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia. 

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi Saiful Mujani. Langkah hukum itu diambil sebagai respons atas pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut