Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?
Salah satu laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Saiful Mujani Tak Masalah Dipolisikan Relawan Prabowo: Idealnya Opini Dibalas Opini
Laporan tersebut diajukan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen laporan, pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia.
Relawan Prabowo bakal Laporkan Saiful Mujani cs buntut Seruan Jatuhkan Pemerintah
“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi Saiful Mujani. Langkah hukum itu diambil sebagai respons atas pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.
Saiful Mujani Singgung Gulingkan Prabowo, Seskab Teddy: Presiden Fokus Urus Hal Besar
“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.
Editor: Rizky Agustian