Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri bakal Umumkan Sidang Etik 5 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Akhir September
Advertisement . Scroll to see content

Kapan 5 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik? Ini Bocoran Polri

Sabtu, 20 September 2025 - 17:58:00 WIB
Kapan 5 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik? Ini Bocoran Polri
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rangkaian proses sidang etik terhadap anggota Brimob yang terlibat insiden kendaraan taktis (rantis) melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan belum selesai. Kapan sidang etik digelar?

Diketahui masih ada lima anggota Brimob yang belum disidang etik. Kelimanya yakni Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M Rohyani.

“Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Truno belum berkomentar banyak terkait sidang etik itu.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyebut berkas sidang etik kelima polisi itu masih disempurnakan.

“Kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” kata Trunoyudo pada Rabu (17/9/2025).

Diketahui, total terdapat tujuh anggota Brimob terlibat insiden rantis melindas Affan hingga tewas. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Dari jumlah tersebut baru dua orang yang telah menjalani sidang etik, yakni Cosmas dan Rohmad.

Cosmas diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Sementara itu, Rohmad dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.

Keduanya memutuskan banding atas putusan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut