Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Kompol Cosmas usai Dipecat Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan
Advertisement . Scroll to see content

Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Kamis, 04 September 2025 - 10:00:00 WIB
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini
Ilustrasi sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh beberapa waktu lalu, akan menjalani sidang tersebut. 

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus. 

Sedangkan sidang lima polisi lain yang terkategori pelanggaran sedang digelar terpisah. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelasnya.

Diketahui, majelis sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Sanksi itu diberikan lantaran Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut