Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR dan Pemerintah Sepakat, Usia Minimal Berangkat Haji 13 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kapan Perpres Kementerian Haji dan Umrah Terbit? Ini Bocoran Istana

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:27:00 WIB
Kapan Perpres Kementerian Haji dan Umrah Terbit? Ini Bocoran Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan ada peraturan presiden (perpres) untuk mengakomodasi Kementerian Haji dan Umrah sesuai revisi undang-undang. Pernyataan ini dilontarkan Prasetyo sekaligus merespons target DPR untuk mengesahkan RUU Haji dan Umrah pada Selasa (26/8/2025).

"Pasti (keluar perpres baru untuk akomodasi Kementerian Haji dan Umrah)," kata Prasetyo di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Hanya saja, Prasetyo tak mengungkap kapan perpres itu terbit. Dia mengatakan RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR. 

"Sedang dimatangkan di DPR," ucapnya.

Prasetyo pun berharap Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji 2026 bisa berjalan lancar.

"Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 26 Agustus 2025. RUU ini akan mengatur nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menuturkan, Komisi VIII DPR dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya memiliki waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan DIM.

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut