Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kapan Timothy Ronald Diperiksa terkait Dugaan Penipuan Kripto? Ini Kata Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:14:00 WIB
Kapan Timothy Ronald Diperiksa terkait Dugaan Penipuan Kripto? Ini Kata Polisi
Influencer Timothy Ronald. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald dan Kalimasada. Pemeriksaan keduanya segera dijadwalkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pelapor. Sejauh ini ada dua laporan polisi terkait kasus tersebut.

“Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi, yang menanyakan tentang perkara yang sama. Makanya ini baru dapat kepada penyidik, nanti kami akan komunikasikan pada teman-teman penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Budi menuturkan, pemeriksaan Timothy Ronald dan Kalimasada akan digelar usai penyidik meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Jadwal pemeriksaan masih menunggu kebutuhan penyidik.

“Nah, terhadap klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy Ronald dan Kalimasada),” ujar dia.

Dia menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP baru dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya masih mendalami apakah kedua laporan tersebut akan disatukan atau dipisah.

“Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan,” jelas dia.

Diketahui, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25). Agnes mengaku rugi hingga Rp1 miliar.

Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026). 

Sementara itu, Agnes menceritakan bergabung di industri kripto selama 5 tahun terakhir. Dia mengetahui Timothy melalui Instagram. 

"Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," tutur Agnes.

Dia juga mengaku sempat menerima penawaran yang menggiurkan dari Timothy. Akan tetapi, tawaran itu tidak ada yang terealisasi. 

"Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuman tidak seperti dengan realitanya yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," ujar Agnes.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut