Kapendam Jaya Sebut Danrem, Dandim, bahkan Danramil Bisa jadi Juru Bicara
JAKARTA, iNews.id - TNI AD merubah kebijakan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kini, informasi tidak perlu lagi melalui pucuk pimpinan tertinggi.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan menuturkan, sekarang posisi Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim (Dandim), hingga Danramil dapat memberi pernyataan ke media.
Dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan pers di lingkungan TNI, wewenang dalam penyampaian informasi kepada masyarakat diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.
"Sesuai Perpang TNI Nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkup Kodam Jaya, pejabat Danrem, Dandim, Danramil dapat memberikan informasi pers sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya" ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, saat acara silaturahmi "Ngopi Bareng" dengan awak media di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022).
Pada Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan pers dilingkungan TNI AD diberikan kepada pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5.