Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Geng Motor Serang Rumah Sakit di Bengkulu, Polisi Tangkap 13 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Geng Motor, Melanggar Siap-Siap Sanksi Hukum

Jumat, 01 Agustus 2025 - 13:49:00 WIB
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Geng Motor, Melanggar Siap-Siap Sanksi Hukum
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan keluarkan maklumat larangan geng motor untuk menjamin keamanan warga Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas geng motor di wilayah hukum Polda Jabar. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman aksi kriminal geng motor.

“Maklumat ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jabar,” ujar Irjen Rudi, Jumat (1/8/2025).

Maklumat tersebut melarang masyarakat, baik individu maupun kelompok terlibat langsung maupun tidak langsung, memberi dukungan atau memfasilitasi kegiatan geng motor.

Irjen Rudi menegaskan, berbagai aktivitas geng motor yang dilarang antara lain balap liar dan konvoi tanpa izin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan hingga perusakan. Kemudian membawa senjata tajam, senjata api, maupun senjata pemukul, konsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba hingga perkelahian massal atau tawuran.

“Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan individu maupun berkelompok,” kata Kapolda.

Sebagai bagian dari pencegahan, Kapolda Jabar meminta peran aktif sekolah dan keluarga. Sekolah harus memberi sanksi kepada siswa yang terbukti terlibat geng motor, sementara keluarga diminta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak.

“Jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan harus segera disampaikan kepada kepolisian,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut