Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jabar: Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang

Senin, 30 November 2020 - 10:14:00 WIB
Kapolda Jabar: Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang
Irjen Pol Ahmad Dofiri (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, lanjut Dofiri, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.

"Saya tanya lagi, kalau Covid-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang, kemudian kepentingan masyarakat. Namanya Covid-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi," kata Dofiri.

Oleh karenanya, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut