Kapolda Jabar Turun Langsung ke Tambang Gunung Kuda, Pimpin Pencarian 11 Korban Hilang
Irjen Rudi menegaskan jika terbukti terjadi pelanggaran atau kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, pihaknya tak akan segan menindak tegas.
“Kami akan menggunakan sejumlah regulasi hukum seperti UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” ucapnya.
Dia menambahkan, proses hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif oleh pemerintah daerah agar aspek pertanggungjawaban ditindak secara menyeluruh.
Selain itu, Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Jabar dalam menangani bencana ini, termasuk tindakan tegas dalam pencabutan izin dan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan tambang yang terlibat.
“Kami terus berkoordinasi lintas sektor agar penanganan hukum dan administrasi berjalan komprehensif,” kata Irjen Rudi.
Editor: Donald Karouw