Kapolda NTT Bentuk Komisi Banding, Nasib Ipda Rudy Soik Bakal Ditinjau Ulang
JAKARTA, iNews.id - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan membentuk Komisi Banding untuk meninjau ulang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Komisi Banding itu akan terbentuk dalam waktu dekat.
Langkah itu dilakukan usai Daniel melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Saya akan menunjuk, waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk Komisi Banding," kata Daniel usai RDPU bersama Komisi III DPR RI.
Daniel menjelaskan Komisi Banding memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan oleh Rudy.
"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," tuturnya.
Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya. Meski begitu, ia menekankan Rudy tetap menjadi anak buahnya.
"Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan," tutur Daniel.
Daniel menegaskan terbutka jika RUdy Soik memiliki informasi terkait dugaan penyeludupan BBM.
"Silakan laporkan ke saya. Saya akan tanggapi, atau pun kita bersama-sama bila perlu. Ini yang paling penting," katanya.