Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya

Senin, 18 November 2024 - 18:36:00 WIB
Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak anggota tak netral di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam pilkada. Dia pun bakal menindak anggotanya yang kedapatan tidak netral.

"Saya kira ditindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Diketahui, MK menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Terdapat perubahan norma dalam Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana apabila tidak netral dalam pilkada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang kedapatan tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut