Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Beri Pin Emas kepada Anggota TNI dan Polri Tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2023

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:21:00 WIB
Kapolri Beri Pin Emas kepada Anggota TNI dan Polri Tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2023
Anggota TNI dan Polri Satgas Damai Cartenz menerima Pin Emas Kapolri (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait pemberian penghargaan, Patridge menilai personel TNI Polri Satgas Damai Cartenz layak menerimanya.

"Saya sebagai Wakapolda Papua tahu persis bagaimana perjuangan rekan-rekan satgas Operasi Damai Cartenz karena saya selalu memonitor laporan, kejadian, dan ungkap kasus yang dilakukan Ops Damai Cartenz dalam proses penegakan hukum terhadap KKB,” ujar Patridge.

“Bagaimanapun juga mereka telah meninggalkan keluarganya selama kurang lebih satu tahun, menghadapi KKB dan berjuang di hutan pedalaman Papua dengan logistik yang terbatas serta menghadapi cuaca dan kontur pegunungan yang cukup ekstrem di Papua ini," katanya lagi.

Dalam rilis akhir tahun (20/12/2023), Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023 Penegakkan hukum terhadap KKB dan KKP sebanyak 98 kali. Sebanyak 33 orang KKB diproses hukum, 19 orang KKB tewas saat kontak tembak, 7 orang KKP diproses hukum, berhasil menyita 32 pucuk senjata api, 1.279 butir amunisi, 25 unit magazen, 107 alat komunikasi, 31 bilah senjata tajam, 334 barang lainnya (atribut, bendera dll) dan berhasil menduduki/menguasai sebanyak 42 titik markas KKB.

"Tahun ini cukup banyak keberhasilan yang dicapai, Saya rasa mereka memang layak mendapatkan penghargaan Pin Emas Kapolri," ujar Patridge.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut