Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Buka Peluang Jerat Pidana 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:26:00 WIB
Kapolri Buka Peluang Jerat Pidana 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang menjerat pidana tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol). Diketahui, tujuh polisi tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar etik.

Kapolri menyampaikan, dirinya sudah menerima laporan dari Kadiv Propam yang menyatakan akan melakukan sidang etik tujuh anggota Brimob tersebut dalam waktu satu pekan ke depan.

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," kata Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri juga sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk memproses ketujuh anggota Brimob tersebut secara cepat dan maraton. Dengan demikian, segala perkembangan bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.

"Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," ujarnya.

Sebelumnya, berbagai aksi unjuk rasa terjadi imbas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas mobil rantis Brimob.

Tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah diperiksa oleh Divpropam Polri. Dalam pemeriksaan awal sebelum sidang, ketujuh orang itu dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut