Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem pembayaran denda tilang melalui digital Korlantas serta STNK Digital. Layanan ini untuk memberikan kemudahan, kepastian dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.
Sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran itu bagian dari Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Layanan ini memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.