Kapolri Idham Azis Minta Penyidik Tak Mudah Lakukan Penahanan untuk Cegah Corona di Rutan
JAKARTA, iNews.id - Jajaran penyidik di tubuh Polri diminta untuk tidak mudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mencegah terlalu padatnya rumah tahanan (rutan) sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.
Instruksi itu disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri meminta penyidik untuk lebih selektif dalam menentukan penahanan.
"Petunjuk Kapolri menyatakan penyidik diminta selektif, agar penahanan dalam proses penyidikan dijadikan upaya paling akhir. Artinya penyidik diminta tidak mudah melakukan penahanan berkaitan dengan penanganan tindak pidana di tengah wabah corona," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Asep mengatakan kebijakan itu penting untuk mendukung imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing di dalam rutan untuk mencegah corona. Semua pihak yang berwenang diminta untuk memperhatikan kepadatan di dalam rutan.
Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Azis
Namun dia meminta semua penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus pidana meski tersangka tidak ditahan. Penahanan tersangka harus dipertimbangkan sebagai opsi terakhir.
"Upaya yang dikedepankan yaitu penyelesaian hukum secara normatif. Tapi tetap mempertimbangkan unsur tindak pidana dan situasi yang terjadi saat ini," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama