Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Tinjau Tol Kalikangkung, Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Optimal di Mudik Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Idham Azis Minta Penyidik Tak Mudah Lakukan Penahanan untuk Cegah Corona di Rutan

Kamis, 02 April 2020 - 19:40:00 WIB
Kapolri Idham Azis Minta Penyidik Tak Mudah Lakukan Penahanan untuk Cegah Corona di Rutan
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jajaran penyidik di tubuh Polri diminta untuk tidak mudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mencegah terlalu padatnya rumah tahanan (rutan) sebagai upaya menahan laju penyebaran virus corona.

Instruksi itu disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis. Kapolri meminta penyidik untuk lebih selektif dalam menentukan penahanan.

"Petunjuk Kapolri menyatakan penyidik diminta selektif, agar penahanan dalam proses penyidikan dijadikan upaya paling akhir. Artinya penyidik diminta tidak mudah melakukan penahanan berkaitan dengan penanganan tindak pidana di tengah wabah corona," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Asep mengatakan kebijakan itu penting untuk mendukung imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing di dalam rutan untuk mencegah corona. Semua pihak yang berwenang diminta untuk memperhatikan kepadatan di dalam rutan.

Namun dia meminta semua penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus pidana meski tersangka tidak ditahan. Penahanan tersangka harus dipertimbangkan sebagai opsi terakhir.

"Upaya yang dikedepankan yaitu penyelesaian hukum secara normatif. Tapi tetap mempertimbangkan unsur tindak pidana dan situasi yang terjadi saat ini," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut