Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ingatkan Jajaran Tak Boleh Mudik saat Corona, Jika Nekat Sanksi Menanti

Jumat, 15 Mei 2020 - 14:03:00 WIB
Kapolri Ingatkan Jajaran Tak Boleh Mudik saat Corona, Jika Nekat Sanksi Menanti
Kapolri Idham Azis (Dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham kembali menegaskan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi Covid-19. Larangan tersebut dikeluarkan dalam Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020. 

Larangan tersebut bersamaan merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional. 

Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut. 

"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Kembali ke surat telegram itu, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan. 

Bagi anggota PNS yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan seperti surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona.

Kemudian menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.

Apabila nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku. 

"Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa  bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir," kata Argo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut