Viral Laporan Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, KSP Harap Kapolri Turun Tangan
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Menurut dia, pinjol ilegal amat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
Begini Gaya Kompak Panglima TNI dan Kapolri saat Hadiri Upacara Penetapan Komcad di Bandung
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten itu.
Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegak. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku