Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo dalam 30 Hari ke Depan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:51:00 WIB
Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo dalam 30 Hari ke Depan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran di kasus Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus). Yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut yaitu diduga kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.

“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut