Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temukan Pelanggaran Karhutla, Menko Polkam: Sengaja atau Lalai Tetap Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan

Senin, 07 September 2026 - 15:37:00 WIB
Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan
Ilustrasi karhutla masih mendominasi bencana di Indonesia. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi seiring fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga akhir tahun. Polri menyiapkan langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum untuk mengantisipasi karhutla.

Hal ini disampaikan Sigit usai menghadiri rapat koordinasi bersama pemerintah dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Karhutla ini akan terus berlangsung seiring dengan El Nino yang sampai sekarang ini kemungkinan bisa akan terus bertahan di pergerakan sampai dengan akhir tahun,” kata Sigit dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi.

Sigit menambahkan, langkah preemtif dan preventif dilakukan dengan menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan. Hal ini dilakukan karena sebagian masyarakat masih mempertahankan kearifan lokal dalam membuka lahan.

Namun, dia menegaskan pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan selama musim kemarau panjang dan ekstrem seperti saat ini. Masyarakat diminta mematuhi aturan tersebut untuk mencegah meluasnya karhutla.

“Bahwa ada kearifan lokal, namun kearifan lokal tersebut ada aturannya. Khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan,” tuturnya.

Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar dalam konteks kearifan lokal sebenarnya memiliki sejumlah ketentuan. Di antaranya harus dilaporkan kepada kepala desa, memiliki sekat pembakar, serta proses pembakaran harus diawasi.

Namun, ketentuan tersebut untuk sementara tidak dapat diberlakukan karena kondisi kemarau panjang dan ekstrem meningkatkan risiko kebakaran.

“Untuk saat ini, baik Bapak Mendagri kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden, bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” ucap Sigit.

Polri akan menindak pihak yang tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar selama larangan tersebut berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pidana, perdata, maupun administrasi.

“Artinya, kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata ataupun sanksi administrasi,” tuturnya.

Sigit menuturkan, Polri akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum untuk memastikan potensi karhutla dapat ditekan di tengah kondisi El Nino yang berkepanjangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut