Kapolri Luncurkan Layanan Bebas Pulsa 110, Ridwan Kamil: Pertolongan Polisi 24 Jam
Melalui Layanan Polisi 110, masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) serta pengaduan lainnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Layanan Polisi 110 merupakan nomor tunggal nasional untuk layanan pengaduan Kepolisian.
“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan kepolisian, melanjutkan dari kegiatan-kegiatan yang dulu pernah kita launching dan saat ini kita harapkan ini bisa kita integrasikan sesuai dengan program transformasi Kepolisian menuju Polri yang Presisi khususnya di bidang transformasi pelayanan publik, transformasi di bidang operasional dan transformasi di bidang pengawasan. Ini semua bisa terwujud dan betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa Layanan Polisi 110 untuk melayani masyarakat secara cepat.
“Dengan di-launching-nya 110 ini, maka seluruh pengaduan masyarakat di manapun berada bisa dilayani oleh Kepolisian secara cepat dan kemudian anggota kita yang merespons atau menerima laporan tersebut bisa menggerakkan anggota yang terlibat yang ada di lapangan untuk memberikan pelayanan secara cepat," ujar Kapolri.
“Tentunya kami selalu menerima masukan dan koreksi terkait dengan pelayanan-pelayanan Kepolisian sehingga kedepan pelayanan kami tentunya akan menjadi semakin baik seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat," katanya lagi.
Pada launching tersebut ditayangkan simulasi layanan Polisi 110 dan tindak lanjut penanganannya oleh Polda Jabar. Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur Jabar langsung mencoba Layanan Polisi 110 serta Kapolri melakukan dialog dengan petugas Layanan Polisi 110.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq