Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sangat Ideal
Senin, 26 Januari 2026 - 13:10:00 WIB
Selain itu, TAP MPR Nomor 7 ayat (2) juga mengatur Polri berada di bawah presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan," ujarnya.
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," tutur dia melanjutkan.
Editor: Rizky Agustian