Kapolri soal Isi Minyakita Tak Sesuai Takaran: Kita Lakukan Penegakan Hukum!
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas pelaku yang dengan sengaja mengurangi isi Minyakita kemasan botol 1 liter. Dia menyatakan pihaknya juga telah turun langsung ke tiga lokasi untuk menangani temuan tersebut.
"Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter," kata Kapolri di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dia memastikan Polri bakal memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, dia belum memerinci lokasi penemuan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu itu.
"Nanti akan dirilis secara resmi oleh Satgas," katanya.
Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakita yang diproduksi tiga produsen. Penyitaan dilakukan karena isi tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena dalam kemasan tertulis 1 liter, namun hasil pengukuran hanya berisikan 700-900 mililiter.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Dia memerinci, produk Minyakita yang disita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok, dengan kemasan botol ukuran 1 liter.
"Kemudian Minyakita kemasan botol ukuran 1 liter produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari Tangerang," tutur dia.
Helfi mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki temuan tersebut usai penyitaan dilakukan.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian