Kapolri soal Tersangka Baru Selain Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Kita Lihat Saja
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal peluang penetapan tersangka baru selain Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengajak publik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"(Adanya dugaan tersangka lain?) Ya kita lihat saja perjalanannya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Dia terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
Presiden Jokowi pun telah memberhentikan sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK. Dia menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara Firli Bahuri.
Editor: Rizky Agustian