Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri soal Tersangka Baru Selain Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Kita Lihat Saja

Senin, 27 November 2023 - 11:57:00 WIB
Kapolri soal Tersangka Baru Selain Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Kita Lihat Saja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal peluang penetapan tersangka baru selain Firli Bahuri di kasus pemerasan ke SYL. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal peluang penetapan tersangka baru selain Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengajak publik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

"(Adanya dugaan tersangka lain?) Ya kita lihat saja perjalanannya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Dia terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.

Presiden Jokowi pun telah memberhentikan sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK. Dia menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara Firli Bahuri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut