Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara. Pemberhentian dilakukan lantaran Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi Kementerian Pertanian.

Dalam surat ini Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pimpinan KPK sementara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini penunjukan itu bakal mengangkat kembali marwah lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut