Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Tak Ingin UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor

Selasa, 16 Februari 2021 - 06:49:00 WIB
Kapolri Tak Ingin UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedepannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai cara untuk saling melaporkan.

Sigit mengatakan telah mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE. 

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).

Sigit memastikan kedepannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan. 

"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. Kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat Restorative Justice," ujar Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut