Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:19:00 WIB
Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut
Pakar Hukum mendukung revisi UU ITE. ( Ilustrasi : Sidonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik. Sejumlah kalangan mendukung revisi UU ITE tersebut. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa memang seharusnya pasal-pasal karet dalam UU ITE ini dicabut. Dan ia seringkali mengatakan hal itu di berbagai kesempatan. 

“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Alasannya, Fickar melanjutkan, UU ITE ini dibuat dengan semangat untuk mnegatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online), sehingga tidak cocok jika UU ITE kemudian mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antargolongan. 

“Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku,” ujar Fickar. 

 “Jadi justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” kata dia. 

Kemudian, sambung dia, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut