Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap 38.000 Kasus Narkoba, Ratusan Ton Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

Senin, 22 Februari 2021 - 20:37:00 WIB
Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan SE tentang penerapan UU ITE. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum. Satu dari 11 poin dalam SE itu menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara yang menggunakan UU ITE.

Dalam poin ketujuh, penyidik Polri berprinsip hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice. Selanjutnya dalam poin kedelapan polisi akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai.

"Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ujar Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut