Kapolri Terbitkan Telegram Terkait Kedatangan TKI untuk Cegah Corona
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri terkait kedatangan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran dari luar negeri. Surat tersebut untuk mengantisipasi kedatangan TKI dari negara terjangkit virus corona (covid-19) serta mencegah penyebarannya.
Idham mengatakan, surat tersebut diterbitkan agar menjadi pedoman bagi anggota saat bertugas selama masa pandemi virus corona. Surat Telegram Kapolri itu bernomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020.
"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit Covid-19," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Melalui surat itu, Idham meminta jajaran Reskrim berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina. Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan TKI maupun di daerah tujuan TKI.
Dia meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat. Penampingan itu untuk memeriksa penumpang/TKI yang baru tiba di Tanah Air.
"Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.
Idham memaparkan, anggota Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari nakhoda untuk penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri.
Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang. Sementara di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi.
Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada yang ditemukan positif corona, maka penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.
Sementara untuk penumpang yang negatif covid-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan. Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi petugas kepolisian.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hukum. "Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda," kata Idham.
Editor: Djibril Muhammad