Kapolri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Mendagri: Lebih Banyak Positifnya
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menunda proses hukum para calon kepala daerah. Tito mengaku memahami kebijakan tersebut.
Menurut mantan kapolri ini, keputusan penundaan proses hukum para calon kepala daerah lebih banyak positifnya ketimbang negatif. "Kami lihat langkah untuk penundaan penyidikan terhadap calon kepala daerah itu saya kira lebih banyak baiknya daripada negatifnya. Lebih banyak positifnya," ujarnya.
Hal itu disampaikan Tito usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta Selasa (8/9/2020). Persoalan yang ditangani Polri, menurut dia, sangat banyak.
Tito memaparkan, spektrum kasus yang ditangani Polri beragam, mulai dari tindak pidana umum sampai yang khusus. Salah satunya seperti pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.
"Kami dulu sering mengalami. Jadi orang melaporkan dugaan ijazah palsu, juga melaporkan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen sedikit saja bisa dipidanakan, dilaporkan," tuturnya.
Jika tidak dimoratorium, Tito mengatakan, akan terjadi aksi saling lapor antarkontestan Pilkada 2020. Polri bisa menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan politik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan anggotanya untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Perintah itu untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada.
Perintah Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020. Surat itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Dalam telegram itu disebutkan, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.
Editor: Djibril Muhammad