Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum semua pihak yang membakar hutan dan lahan. Dia menegaskan pelaku, baik perorangan maupun korporasi, akan ditindak tegas.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," kata Sigit usai Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penangananan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Sigit mengungkapkan, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang saat ini masih dalam proses pengusutan.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," ujar Sigit.
Menurut Sigit, Polri tidak akan ragu mengusut tuntas setiap tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Pelaku juga terancam dikenakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis.
"Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ucapnya.
Dia menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan karhutla akan terus diperkuat, terlebih Indonesia masih menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang.
Selain penegakan hukum, Polri akan meningkatkan sosialisasi dan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ucap Sigit.
Editor: Rizky Agustian