Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat yang akan dibentuk untuk mendukung kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Ketiganya yakni direktorat pencegahan, direktorat pendidikan serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.
Menurut Sigit, ketiga direktorat itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, Kortas Tipikor juga merupakan upaya Polri berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
"Dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.
Diketahui, Jokowi meneken peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024.