Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?
Jumat, 18 Oktober 2024 - 13:44:00 WIB
Perpres 122/2024 mengatur tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A, dijelaskan maksud pembentukan Kortas Tipikor Polri untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortas Tipikor akan dipimpin oleh pejabat eselon IB atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua. Pimpinan Kortas Tipikor bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Editor: Rizky Agustian