Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan dan 2 Anggota Dimutasi gegara Kasus Tolak Laporan Bos Rental Mobil

Selasa, 07 Januari 2025 - 22:02:00 WIB
Kapolsek Cinangka AKP Asep Irwan dan 2 Anggota Dimutasi gegara Kasus Tolak Laporan Bos Rental Mobil
Ilustrasi Kapolsek Cinangka dan 2 anggota dimutasi gegara tolak laporan bos rental mobil (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada sedikit diskusi antara rental dan leasing. Nah dilaporkan ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk. Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dery ini tidak utuh melaporkannya," katanya.

"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, Tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," sambungnya. 

Dia menyebut, pada saat Kapolsek menyampaikan jika berkaitan dengan leasing seharusnya ada surat dan sebagainya. Dokumen surat mobil itu pun telah disampaikan oleh pihak pelapor saat itu. 

Kapolda menekankan jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap. Sehingga seharusnya anggota Polsek Cinangka bergerak melakukan pendampingan terhadap korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang. 

Namun saat itu Kapolsek berasal tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota. "Baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan. Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," tuturnya. 

Dia mengatakan, jika Polsek kekurangan anggota, sebenarnya bisa meminta tambahan ke Polres setempat. Namun permintaan itu tidak dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka. Karena hal tersebut, dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketidak profesional terhadap anggota Polsek Cinangka. 

Dikarenakan tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya dilakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan di rest area KM 45, yang diduga digelapkan itu. 

"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi saudara Dery Andriani, ini juga akan kita kenakan sanksi kode etik," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut