Karantina Mandiri Diperketat, WNI Langgar Aturan Ditindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan aturan karantina mandiri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri diperketat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Karantina bagi pelaku perjalanan internasional di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/12/2021).