Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal, Susu hingga Daging Beku
DELISERDANG, iNews.id - Ratusan komoditas ilegal dari sektor pertanian, peternakan dan perikanan dimusnahkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut). Pemusnahan berlangsung di Kantor Satpel Karantina Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya Karantina Sumut dalam mencegah penyebaran penyakit dan menjaga ketahanan pangan nasional, seiring meningkatnya lalu lintas barang ilegal tanpa sertifikat kesehatan.
“Semua komoditas ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak melalui jalur pemasukan resmi. Oleh karena itu, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, barang-barang ini harus dimusnahkan,” ujar Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut Andre Pandu Latansa, Selasa (22/7/2025).
Total ratusan produk dari berbagai wilayah di Indonesia disita, termasuk:
- 740 karton produk susu dari Jawa dan Bali
- Produk pertanian: 19 karung hasil tani, 28 bungkus rempah, 10 bungkus bunga krisan
- 24 botol RBD palm olein (turunan kelapa sawit)
- Produk peternakan: daging beku berbagai merek seperti Tokusen Wagyu MB5, Blue Label, dan Bifuteki Steak
- Produk perikanan: kepiting bakau, rajungan, lobster, udang lipan, ikan kerapu, hingga puluhan unit ikan hias discus
Selain itu seluruh barang yang dinyatakan tidak layak edar setelah hasil laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan karantina.
Karantina Sumut menyatakan komitmennya memperketat pengawasan lalu lintas komoditas berisiko tinggi, sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2019.