Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi BPN Tidak Diterima MA, TKN: Bukti Tuduhan Kecurangan TSM Pepesan Kosong

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:25:00 WIB
Kasasi BPN Tidak Diterima MA, TKN: Bukti Tuduhan Kecurangan TSM Pepesan Kosong
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Rofiq. (Foto: iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MA memutuskan bahwa kasasi yang dilayangkan Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku perwakilan BPN Prabowo-Sandi terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019, tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Atas putusan tersebut, BPN Prabowo-Sandi juga dibebankan MA untuk membayar biaya perkara.

“Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan MA Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.

Putusan tersebut diadili oleh majelis kasasi yang diketuai hakim Supandi. Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu (26/6/2019) kemarin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut