Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:48:00 WIB
Kasasi Ditolak, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dipenjara 12 Tahun
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus tindak pidana korupsi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus Ketua Majelis Soesilo, pada Rabu (24/5/2023) lalu.

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut, dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat Banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, Pepen dicabut hak politiknya selama lima tahun.

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokonya,” tulis keterangan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut