Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Kembali Bersumpah Tak Mengedit Video Ahok
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, kembali menegaskan sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan di dalam dakwaan terhadap dirinya. Lelaki itu terseret kasus hukum lantaran mengunggah video berdurasi 30 detik yang berisi ungkapan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Oleh jaksa, Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang mengubah konten atau dokumen elektronik milik orang lain. Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani proses peradilan perkara itu pun lantas menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya.
“Demi Allah, saya tidak melakukan itu. Saya sekarang melakukan mubahalah (sumpah disertai laknat atau kutukan—red) sekali lagi. Demi Allah, saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya,” ujar Buni Yani di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Jalan H Sa'abun, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Tak cukup sampai di situ, dia juga bersumpah akan masuk neraka jika berkata dusta. “Dan saya (siap) dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka, agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah,” sambungnya.
Namun, bila hal sebaliknya yang terjadi, yaitu dia benar tidak melakulan kesalahan, dia bersumpah bahwa para buzzer Ahok, polisi, jaksa, dan hakim Mahkamah Agung (MA) akan mendapatkan laknat dan azab sepedih-pedihnya.