Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:18:00 WIB
Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat tetap dipenjara 14 tahun usai kasasi ditolak MA. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti. 

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding. 

Sebelumnya, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut